Pilih Jenjang Pendidikan
Silahkan pilih jenjang pendidikan untuk memulai pendaftaran

Bagi keluarga yang tinggal di luar negeri dan berencana menyekolahkan anak di Indonesia, memahami status sekolah asal menjadi langkah pertama yang krusial. Al Ma’soem secara rutin menerima siswa lulusan dari luar negeri, baik tingkat SD yang melanjutkan ke SMP maupun tingkat SMP yang melanjutkan ke SMA. Namun, proses penerimaannya berbeda tergantung dari jenis sekolah asalnya. Pertanyaannya, apa perbedaan keduanya?
Sistem kurikulum SMP dan SMA Al Ma’soem mengacu pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Karena itu, aturan penerimaan siswa dari luar negeri mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kemendikbud. Secara umum, ada dua hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan status sekolah sebelumnya: apakah asal sekolahnya merupakan sekolah Indonesia yang ada di luar negeri, ataukah sekolah murni sekolah luar negeri.
Perbedaan keduanya menentukan panjang dan rumitnya proses administrasi yang harus dilalui keluarga.
Jika asal sekolahnya merupakan sekolah Indonesia di luar negeri, prosesnya tidak akan mengalami kendala berarti. Pada prinsipnya, ijazahnya sama dengan siswa yang bersekolah di Indonesia. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) juga sudah ada karena siswa telah terdaftar dalam data peserta didik Kemendikbud.
Waktu ujian nasionalnya pun sama, sehingga pada bulan Mei atau Juni siswa sudah dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan langsung pendidikan di Indonesia. Tidak diperlukan proses penyetaraan khusus.
Beberapa contoh sekolah Indonesia di luar negeri antara lain Sekolah Indonesia Riyadh (SIR) dan Sekolah Indonesia Jeddah (SIJ) di Arab Saudi, Sekolah Indonesia Nederland (SIN) di Belanda, Sekolah Indonesia Yangon di Myanmar, Sekolah Indonesia Davao di Filipina, serta Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SKIL) di Malaysia.
Situasinya berbeda jika sekolah di luar negeri tidak mengacu pada kurikulum Indonesia. Dalam hal ini, akan ada penyesuaian dari Kemendikbud terlebih dahulu, karena kurikulum luar negeri dan Indonesia berbeda, baik dari rapor, ijazah, maupun waktu tempuh studinya.
Kemendikbud nantinya akan mengeluarkan surat rekomendasi berupa surat keterangan penyetaraan, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan atau memiliki pengetahuan setingkat SD, SMP, atau SMA di Indonesia.
Selain surat penyetaraan, diperlukan juga surat keterangan penempatan sekolah sesuai permintaan orang tua, misalnya untuk sekolah di SMP atau SMA Al Ma’soem. Yang ketiga adalah surat izin belajar bagi Warga Negara Asing (WNA) jika siswa berkewarganegaraan asing.
Untuk Pelayanan Penyetaraan Ijazah, persyaratannya meliputi pengisian formulir permohonan daring, pasfoto pemohon ukuran 4×6, paspor, surat keterangan dari Perwakilan RI setempat atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia atau surat keterangan dari sekolah asal, ijazah/diploma/sertifikat, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran atau surat kenal lahir, serta rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk SMP/SMA/SMK atau scan rapor tiga tahun terakhir untuk SD.
Untuk Pelayanan Penyaluran Peserta Didik Indonesia dari sekolah asing di luar negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri, diperlukan paspor dan akta lahir, surat keterangan pindah dari sekolah asal atau sekolah sebelumnya, surat keterangan dari Perwakilan RI setempat (KBRI), serta transkrip nilai atau rapor kelas terakhir. Sementara penyaluran dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) ke sekolah nasional hanya memerlukan surat keterangan pindah dari kepala sekolah asal dan transkrip nilai atau rapor kelas terakhir.
Untuk Pelayanan Izin Belajar Siswa WNA baru, diperlukan surat keterangan tidak bekerja bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani siswa, surat pernyataan jaminan pembiayaan bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani orang tua atau sponsor, surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia, paspor siswa yang masih berlaku 18 bulan, rapor terakhir, serta paspor orang tua atau identitas sponsor. Untuk perpanjangan, ditambah KTP atau paspor orang tua/sponsor, KITAS, dan STM dari kepolisian.
Kemendikbud saat ini mempermudah proses pengurusan dan perizinan. Seluruh proses pengajuan surat dapat dilaksanakan secara online melalui portal e-layanan Dikdasmen Kemendikbud. Hal ini tentu meringankan keluarga yang berada di luar negeri, karena tidak perlu hadir langsung ke kantor.
Bagi orang tua yang akan menyekolahkan putra-putrinya ke Al Ma’soem, tersedia pendidikan tingkat Play Group (PG), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Pendidikan Tinggi, dan Pesantren Siswa Al Ma’soem (Al Ma’soem Boarding School).
Perbedaan utama antara siswa dari sekolah Indonesia di luar negeri dan sekolah murni asing terletak pada kebutuhan penyetaraan. Siswa dari sekolah Indonesia di luar negeri dapat langsung melanjutkan karena ijazah dan NISN-nya sudah terdaftar, sementara siswa dari sekolah asing perlu melalui proses penyetaraan dan perizinan yang kini dapat dilakukan secara daring. Dengan memahami perbedaan ini, keluarga dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal dan memastikan kelanjutan pendidikan anak berjalan lancar.