Al Masoem Mendapatkan Sertivikasi Layak dan Memenuhi Syarat Untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Al Ma’soem sudah mendapatkan sertifikasi layak dan memenuhi syarat untuk pembelajaran tatap muka terbatas. Lantas apa saja persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut? seperti dikutip dari ditpsd.kemdikbud.go.id ada beberapa persyaratan Pelaksanaan PTM Terbatas diantaranya adalah :

Kepala Satuan Pendidikan:

  • Wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa kesiapan satuan pendidikan penyelenggaraan PTM Terbatas paling lambat pada tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
  • Menyiapkan protokol kesehatan.
  • Melakukan pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan
  • Membuat kesepakatan bersama Komite Sekolah terkait kesiapan PTM Terbatas
  • Meskipun satuan pendidikan sudah memulai PTM Terbatas, namun orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan PJJ bagi anaknya.
  • Dalam hal diselenggarakan PTM terbatas namun terdapat PTK yang belum dilakukan vaksinasi COVID-l9, maka PTK disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah.

Pemerintah Daerah:

  • Wajib membantu dan memastikan satuan pendidikan memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan;
  • Tidak mengizinkan pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa.
  • Menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan yang sudah memenuhi persyaratan
  • Dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan dan melakukan PJJ apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Pemberhentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan dilakukan paling singkat 3×24 jam.

Untuk memastikan pelaksanaan PTM Terbatas yang menjamin kesehatan dan keselamatan semua warga sekolah, perlu disusun protokol kesehatan yang ketat dan terpantau dengan menggunakan prosedur sebagaimana berikut:

Kondisi Kelas

Kondisi kelas merupakan hal yang harus disediakan oleh pihak sekolah, dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 kondisi kelas yang sangat direkomendasikan untuk pelaksanaan PTM terbatas adalah :

  • Pengaturan bangku dengan jarak minimal 1,5 m.
  • Jumlah peserta didik maksimal 18 orang/kelas.

Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan:

  • Kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
  • Jumlah rombel yang ada dan ruang kelas yang tersedia.

Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan

  • Menggunakan masker kain 3 (tiga) atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Jika menggunakan masker kain maka digunakan setiap 4 (empat) jam atau saat sudah lembab/basah.
  • Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  • Pada saat berinteraksi selalu menjaga jarak minimal 1,5 m dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
  • Menerapkan etika batuk/bersin yaitu menggunakan siku tangan sebelah dalam.

Kondisi medis warga satuan Pendidikan

  • Warga sekolah dalam keadaan sehat.
  • Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
  • Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kantin

Kantin selama masa transisi tidak boleh beroperasi terlebih dahulu, dan setiap civitas tenaga pendidik dihimbau membawa bekal dan alat makan dari rumah. namun peraturan dan himbauan itu bisa berubah ketika masa Tatap Muka Terbatas atau Era Masa Kebiasaan Baru yaitu dimana :

  • Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Makanan yang tersedia di kantin disajikan dalam kemasan yang tertutup.

Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler

Hampir sama dengan kantin, untuk ekstrakurikuler dan olahraga selama masa transisi tidak diperbolehkan adanya ekstrakurikuler dan olahraga, bahkan dalam SK yang tertulis diharapkan semua siswa/i dan santri untuk melaksanakan aktifitas olahraga dan pengembangan minat/bakat di rumah.

Namun meski begitu di era kebiasaan baru SK tersebut juga menuliskan jika pada masa kebiasaan baru :

  • Ekstrakurikuler dan olahraga diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Dilaksanakan secara terbatas (peserta kegiatan dibatasi dan terjadwal).

Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan Kegiatan yang tidak diperbolehkan:

  • Orang Tua menunggui peserta didik di lingkungan sekolah
  • Peserta istirahat di luar kelas
  • Pertemuan orang tua peserta didik
  • Pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dll.

Namun di masa Era Kebiasaan Baru diperbolehkan dengan syarat :

  • Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Satgas covid sekolah membuat jadwal piket pemantauan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah.

Kegiatan Pembelajaran di Luar lingkungan Satuan Pendidikan

  • Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Orangtua berkoordinasi dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan dan pemantauan kegiatan.

Di kutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id ada 7 Syarat Bila Sekolah Ingin Pembelajaran Tatap Muka Selama Pandemi diantaranya adalah :

  • Mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan semua tenaga kependidikan beserta keluarganya
  • Berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat
  • Kegiatan persekolahan di enam provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PKM Darurat yang berlaku
  • Satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan
  • Orang tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau belajar dari rumah. Apapun yang diinginkan orang tua terkait itu, sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih untuk belajar dari rumah
  • Guru, siswa, orang tua dan tenaga kependidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas
  • Pendidik dan tenaga kependidikan wajib untuk segera melaksanakan vaksinasi.

Al Masoem Sebagai Boarding School Terbaik Sumedang Yang Layak dan Memenuhi Syarat PTMT

hybrid learning Al Masoem
hybrid learning Al Masoem

Hari ini (28/09) Al Masoem dimonitoring dan evaluasi PTMT terutama untuk SMA Al Masoem oleh Ibu KCD wilayah VIII Disdik Provinsi Jawa barat selama beberapa jam. Dalam monitoring tersebut ternyata hasil yang didapatkan adalah SMA Al masoem sudah selesai dan dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk PTMT.

Hal tersebut menjadi salah satu kejutan bagi kami selaku sekolah yang memang sudah ngebet ingin segera melaksanakan sekolah tatap muka terbatas. Meskipun begitu konsep pembelajaran dengan metode hybrid learning tetap kami laksanakan mengingat banyak siswa/i dan santri Al Masoem yang masih terhalang jarak seperti santri santri yang diluar pulau jawa dari Sabang sampai Merauke.

Namun meski begitu kami selaku pihak sekolah rajin mengadakan vaksinasi covid 19, terutama untuk siswa dan warga sekitar. Tentu saja vaksinasi ini bukan Al Masoem sepenuhnya yang mengadakan, akan tetapi kami bekerjasama dengan Dinkes dan Polres Sumedang dalam pengadaannya. Dan alhamdulilah 98% siswa/i dan santri Al Ma’soem sudah di vaksin covid 19.

Sistem Pembelajaran Hybrid Learning Al Masoem Yang Sudah Mulai Dimaksimalkan

SMA Al Masoem
SMA Al Masoem

Al Masoem sudah lama melaksanakan metode pembelajaran Hybrid Learning selama pandemi ini, meskipun saat ini PTMT sudah berlangsung baik untuk tingkat PG/TK, SD, SMP dan SMA namun ada beberapa siswa yang memang masih ingin belajar dirumah. Maka karena itu Al Masoem tetap melaksanakan pembelajaran bersistem Hybrid, dimana setiap siswa yang tidak bisa mengikuti pembelajaran di sekolah maka masih tetap bisa mengikuti pembelajaran secara langsung di rumah.

Untuk sistem absensi sendiri kami masih menggunakan dua metode, yaitu secara manual dan secara digital, tidak ada perbedaan yang signifikan. Namun meski begitu kami merekomendasikan untuk tetap sekolah tatap muka meski terbatas. Karena selain pendidikan karakter yang lebih bisa dirasakan siswa. Pendidikan sinkronus ini juga dapat memberikan peluang kepada siswa untuk bisa merasakan sekolah seperti keadaan normal, meskipun profesi dan berbagai macam aturan kesehatan tetap harus dijaga.