Keringanan untuk Orang yang Bertaubat sebelum Ditangkap Penguasa

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

اِلَّا  الَّذِيْنَ  تَا بُوْا  مِنْ  قَبْلِ  اَنْ  تَقْدِرُوْا  عَلَيْهِمْ  ۚ فَا عْلَمُوْۤا  اَنَّ  اللّٰهَ  غَفُوْرٌ  رَّحِيْمٌ

“Kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menguasai mereka; maka ketahuilah, bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 34)

Dalam tafsir lengkap Kemenag, Kementrian Agama RI menelaskan bahwa para pengganggu keamanan dan hukumannya telah dijelaskan pada ayat 33 ayat sebelumnya, mereka bertobat sebelum ditangkap oleh pihak penguasa, maka bagi mereka tidak berlaku lagi hukuman-hukuman yang tertera pada ayat 33, yang menurut istilah syariat disebut “hududullah”, dan juga tidak dilakukan lagi terhadap mereka hukuman yang lain seperti hukuman had, hukum sariqah dan hukum jinayah (pidana). Keringanan yang diberikan kepada orang yang bertobat itu sesuai dengan sifat Allah Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

  • Hukuman had; Hukuman had adalah hukuman yang diancamkan kepada pelaku jarimah hudud. Dalam Islam pidana yang tergolong ke dalam jarimah hudud adalah zina, menuduh orang baik-baik berbuat zina, minuman keras, mencuri, pembegalan/perampokan dan gangguan keamanan, murtad serta pemberontakan.
  • Hukum sariqah secara bahasa, artinya mengambil harta milik seseorang secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipuan daya.
  • Hukum jinayah; hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam.Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan takzir.
  • Kisas adalah penjatuhan coba sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misalnya pelaku menghilangkan nyawa korbannya, maka ia wajib dibunuh. Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan diat atau denda sebagai pengganti dari hukuman.
  • Hudud adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Hadis, seperti zina, mabuk dan keluar dari agama Islam atau murtad.
  • Takzir adalah hukum yang selain hukum hudud, yang berfungsi mencegah pelaku tindak pidana dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.

Islam mengatur sanksi terhadap musuh Allah dan rassulnya tetapi kalau mereka bertobat sebelum ditangkap oleh pihak penguasa, maka bagi mereka tidak berlaku lagi hukuman-hukuman.

قُلْ  يٰعِبَا دِيَ  الَّذِيْنَ  اَسْرَفُوْا  عَلٰۤى  اَنْفُسِهِمْ  لَا  تَقْنَطُوْا  مِنْ  رَّحْمَةِ  اللّٰهِ  ۗ اِنَّ  اللّٰهَ  يَغْفِرُ  الذُّنُوْبَ  جَمِيْعًا  ۗ اِنَّهٗ  هُوَ  الْغَفُوْرُ  الرَّحِيْمُ

“Katakanlah, Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar 39: Ayat 53)

Semoga kita tidak termasuk yang memerangi Allah dan Rassulnya dan terhindar dari Hukum-hukum Islam.