Perbuatan Keji dalam QS Al An’am Ayat 151; Simak Penjelasannya!

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

قُلْ  تَعَا لَوْا  اَتْلُ  مَا  حَرَّمَ  رَبُّكُمْ  عَلَيْكُمْ  اَ  لَّا  تُشْرِكُوْا  بِهٖ  شَيْئًـــا  وَّبِا لْوَا لِدَيْنِ  اِحْسَا نًا  ۚ وَلَا  تَقْتُلُوْۤا  اَوْلَا دَكُمْ  مِّنْ  اِمْلَا قٍ  ۗ نَحْنُ  نَرْزُقُكُمْ  وَاِ يَّاهُمْ  ۚ وَلَا  تَقْرَبُوا  الْفَوَا حِشَ  مَا  ظَهَرَ  مِنْهَا  وَمَا  بَطَنَ  ۚ وَلَا  تَقْتُلُوا  النَّفْسَ  الَّتِيْ  حَرَّمَ  اللّٰهُ  اِلَّا  بِا لْحَـقِّ  ۗ ذٰ  لِكُمْ  وَصّٰٮكُمْ  بِهٖ  لَعَلَّكُمْ  تَعْقِلُوْنَ

“Katakanlah (Muhammad), Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.”( QS. Al-An’am 6: Ayat 151)

Muhkamat dan Mutasabihat ayat di atas jelas, ayat ini berisi ;

1. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun,

2. Berbuat baik kepada ibu bapak,

3. Janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka;

4. Janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi,

5. Janganlah membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.

Menurut aplikasi Artificial Intelligence (AI)  yang dimaksud dengan perbuatan keji menurut islam adalah “Dalam Islam, perbuatan keji dapat merujuk pada tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama dan moralitas, seperti kecurangan, kezaliman, atau tindakan yang merugikan orang lain. Al-Qur’an dan hadis memberikan pedoman tentang perilaku yang dianggap baik dan buruk dalam pandangan Islam.”

Sedangkan dalam REPUBLIKA.CO.ID, Perbuatan keji diistilahkan dengan al-fakhsya’. Perbuatan al-fakhsya’ dalam kamus Alquran diartikan sebagai dosa yang sangat jelek. Dalam kitab Tafsir al-Maraghi (2006:170) disebutkan, bahwa al-fakhsya’ adalah ucapan dan perbuatan yang jelek seperti zina, mabuk, rakus, mencuri, dan perbuatan tercela lainnya.

Dengan demikian, perbuatan keji ini, sangat berbahaya dan tercela. Oleh karena itu, Islam tidak mentolerir perbuatan keji ini sehingga melarangnya. Perbuatan keji ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Sehingga apabila dibiarkan akan merusak tatanan masyarakat sehingga terjadi kekacauan dan kebinasaan.

سَمِعْنَا  وَاَ طَعْنَا  غُفْرَا نَكَ  رَبَّنَا  وَاِ لَيْكَ  الْمَصِيْرُ

“Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali.”(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 285)