أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
قَا لُوْا تَا للّٰهِ لَـقَدْ عَلِمْتُمْ مَّا جِئْنَا لِـنُفْسِدَ فِى الْاَ رْضِ وَمَا كُنَّا سَا رِقِيْنَ
“Mereka (saudara-saudara Yusuf) menjawab, Demi Allah, sungguh, kamu mengetahui bahwa kami datang bukan untuk berbuat kerusakan di negeri ini dan kami bukanlah para pencuri.” (QS. Yusuf 12: Ayat 73)
Kami datang bukan untuk membuat kerusakan
Dalam tafsir lengkap Kementrian Agama RI; Saudara-saudara Yusuf berkata dengan maksud membersihkan diri dari tuduhan itu, “Demi Allah kamu telah mengetahui bahwa kami datang ke Mesir ini, baik pertama maupun yang kedua kalinya, bukan untuk membuat kerusakan di negeri Mesir dengan mencuri ataupun melakukan kejahatan lainnya, dan kami yakin bahwa kami bukanlah pencuri.”
Ibrah dan Nilai Moral yang Dapat Diambil
1. Mencuri adalah bagian dari kerusakan di muka bumi (fasād fil-arḍ)
Dalam ayat ini, mencuri disejajarkan secara makna dengan membuat kerusakan. Artinya, mencuri, dalam bentuk apa pun, bukan sekadar dosa pribadi, tetapi perbuatan sosial yang merusak tatanan kehidupan, keadilan, dan kepercayaan.
2. Menjaga diri dari mencuri adalah identitas orang beriman
Saudara-saudara Nabi Yusuf membela diri dengan menegaskan bahwa mereka bukan pencuri, seolah itu adalah tuduhan yang sangat berat. Ini menunjukkan bahwa dalam fitrah manusia dan nilai keimanan, mencuri adalah perbuatan tercela yang mencoreng kehormatan.
3. Kejujuran dan amanah adalah dasar peradaban
Ayat ini mengajarkan bahwa masyarakat yang baik dibangun di atas amanah. Jika pencurian merajalela, termasuk korupsi, maka yang hancur bukan hanya harta, tetapi juga keadilan, hukum, dan masa depan generasi.
4. Korupsi termasuk bentuk pencurian yang paling merusak
Walaupun ayat ini berbicara tentang pencurian secara umum, secara makna ia mencakup korupsi, karena korupsi adalah:
– Mencuri hak orang banyak
– Menyalahgunakan amanah
– Menyebabkan kemiskinan dan ketidakadilan struktural
Maka korupsi jelas termasuk fasād fil-arḍ yang dikecam Al-Qur’an.
5. Agama datang untuk menjaga harta (ḥifẓ al-māl)
Salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga harta. Pengharaman mencuri menunjukkan bahwa Islam melindungi hak individu dan publik, serta menutup semua jalan yang mengarah pada kezaliman ekonomi.
Mencuri, sekecil apa pun, adalah perbuatan haram yang termasuk merusak bumi.
Korupsi adalah bentuk pencurian modern yang paling berbahaya.
Orang beriman ditandai dengan kejujuran, amanah, dan menjaga hak orang lain.
Doa agar diberi kejujuran, amanah, dan kemampuan menjaga hak orang lain ;
اللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ الْخِيَانَةِ، وَزَيِّنَّا بِالصِّدْقِ وَالْأَمَانَةِ، وَاجْعَلْنَا مِنْ عِبَادِكَ الَّذِينَ يُؤَدُّونَ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا، وَاحْفَظْنَا مِنَ الظُّلْمِ وَأَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ.
“Ya Allah, sucikanlah hati kami dari khianat. Hiasilah kami dengan kejujuran dan amanah. Jadikanlah kami termasuk hamba-Mu yang menunaikan hak kepada pemiliknya. Lindungilah kami dari kezaliman dan dari memakan harta manusia dengan cara yang batil.

