Tes psikotes

Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim, Bolehkah?

Perbedaan pendapat terhadap boleh tidaknya seorang muslim mengucapkan selamat hari raya kepada umat non muslim masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Ada dua pendapat ulama besar yang pastinya ada yang memperbolehkan ada juga yang tidak memperbolehkan. Namun sebenarnya apakah boleh mengucapkan selamat hari raya kepada umat non muslim di hari perayaannya?

Di kutip dari mediaindonesia.com ada dua perbedaan ulama tentang ucapan hari raya kepada umat non muslim seperti menurut Mayoritas ulama salaf dari madzhab empat yaitu Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali mengharamkan ucapan selamat pada hari raya non muslim.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah halaman 4/238-239 menyatakan, “Aku melihat sebagian ulama muta’akhirin menuturkan pendapat yang sama denganku, lalu ia berkata: Termasuk dari bid’ah terburuk adalah persetujuan muslim pada Nasrani pada hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan dan hadiah dan menerima hadiah pada hari itu. Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah kalangan orang Mesir.

Nabi bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.”

Ibnu Al-Hajj berkata: “Tidak halal bagi muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemaslahatan hari rayanya, baik berupa daging, kulit, maupun baju. Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walaupun berupa kendaraan karena itu menolong kekufuran mereka. Dan bagi pemerintah hendaknya mencegah umat Islam atas hal itu. Salah satunya adalah perayaan Nairuz (Hari Baru)… dan wajib melarang umat Islam menampakkan diri pada hari raya non muslim.”

Namun dibalik itu ada juga ulama yang memperbolehkan seperti menurut Sebagian ulama ahlussunnah waljamaah terkini menghalalkan ucapan selamat Natal. Sebut saja, Wahbah Zuhaili seorang ahli fikih asal Suriah.

Wahbah Zuhaili mengatakan, “Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fikih berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka.”

Lantas apakah boleh seorang umat muslim mengucapkan selamat hari raya pada agama lain?

Secara teori dari berbagai sumber buku, saya sependapat dengan Ibnu Hajar Al-Haitami dimana umat muslim tidak boleh mengucapkan apa lagi merayakan hari raya non muslim karena itu sama saja seperti kita meyakini apa yang mereka sembah. karena beberapa alasan diantaranya adalah :

1 Tasyabbuh atau Perbuatan yang menyerupai Non Muslim

Tak sepantasnya umat Islam terpedaya ikut merayakan Natal dan hari raya agama lain, sebab hal itu merupakan tasyabbuh. At-Tasyabbuh secara bahasa diambil dari kata al-musyabahah yang berarti meniru atau mencontoh, menjalin atau mengaitkan diri, dan mengikuti. At-Tasybih berarti peniruan. Dan mutasyabih berarti mutamatsilain (serupa). Dikatakan tasyabbaha bihi artinya serupa dengannya, meniru dan mengikutinya.

Tasyabbuh yang dilarang dalam Al-Quran dan As-Sunnah secara syar’i adalah menyerupai umat agama lain dalam segala bentuk dan sifatnya, baik dalam aqidah, peribadatan, kebudayaan, atau dalam pola tingkah laku yang menunjukkan ciri khas mereka.

Nabi Muhammad saw Bersabda :

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ

yang artinya “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika-liku, pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669)

Rasulullah saw juga bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad dalam musnadnya juz II hal. 50)

  1. Dalam Hubungan dengan umat Non Muslim juga kita memang seharusnya memiliki batasan, kalau hanya dalam artian tolong menolong sesama manusia, memberi ketika mereka kekurangan, membantu ketika kesusahan, bergotong royong di saat menghadapi musibah dan lain sebagainya itu masih diperbolehkan. karena dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara satu agama dengan agama lain. Disini lah islam tidak membedakan mana umat muslim dan umat non muslim, bukan dengan cara merayakan hari raya umat mereka. nah berbeda dengan merayakan hari raya umat muslim apa lagi mengikuti Adat istiadat mereka itu sudah keterlaluan dan tidak diperbolehkan.

Namun ada satu pendapat yang menarik yang perlu diketahui, yaitu ada seorang ulama yang bahkan mempertegas bahwa pengucapan selamat hari raya non muslim itu tergantung dari niatannya, jika hanya berkata selamat tanpa meyakini tentang agama mereka itu masih diperbolehkan tapi jika dalam hati meyakini itu sudah masuk ke kafir.

Meski terkesan sepele, namun hal-hal yang kecil seperti ucapan selamat suatu perayaan kepada umat agama lain adalah penting dan krusial, sebab hal itu sudah masuk dalam akidah. Walhasil, umat Islam harus mampu menempa diri mereka dengan pola pikir dan pola sikap yang Islami, sehingga apapun persoalan yang dihadapkan kepada mereka, mereka mampu mengatasi dan menyikapinya sesuai dengan yang digariskan oleh Syara’. Implementasi hukum-hukum Islam memang membutuhkan suatu institusi yang mampu menerapkan Syariah Islam, yakni Khilafah.