{"id":5601,"date":"2022-02-12T13:52:09","date_gmt":"2022-02-12T05:52:09","guid":{"rendered":"https:\/\/almasoem.sch.id\/?p=5601"},"modified":"2023-06-12T09:46:45","modified_gmt":"2023-06-12T01:46:45","slug":"kebijakan-peraturan-di-pesantren-putri-almasoem-bandung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/almasoem.sch.id\/en\/kebijakan-peraturan-di-pesantren-putri-almasoem-bandung\/","title":{"rendered":"Kebijakan Peraturan Di Pesantren Putri Al Masoem Bandung"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Suatu Yayasan pesantren sudah dapat dipastikan memiliki suatu kebijakan dan aturan-aturan yang harus ditaati oleh setiap santri yang berada di sana, di mana jika terjadi pelanggaran pasti akan dikenakan sanksi yang telah disepakati oleh dewan pengajar di sana. Begitupun dengan Yayasan Al Masoem yang pasti memiliki kebijakan-kebijakan tersendiri. Kali ini akan dibahas terkait <\/span><b>kebijakan peraturan di pesantren putri Al Ma&#8217;soem Bandung<\/b><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Peraturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh sebuah instansi maupun yayasan tentu bertujuan untuk membangun dan membentuk karakter anak-anak yang berada di sana. Kebijakan pesantren yang dikenal sangat ketat semata-mata bertujuan untuk membatasi kebebasan-kebebasan yang akan berpengaruh pada nilai karakter yang dimiliki oleh anak-anak tersebut. Dengan demikian, tidak semata-mata kebijakan dibuat untuk mengekang siswa saja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk lebih jelasnya, berikut adalah berbagai macam jenis kebijakan peraturan yang ada di pesantren putri Al Masoem Bandung yang dapat menjadi bahan pertimbangan Anda.<\/span><\/p>\n<p><b>Peraturan dalam Penggunaan Smartphone<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Terdapat <\/span><b>kebijakan peraturan di pesantren putri Al Ma&#8217;soem Bandung<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> yang seharusnya dijadikan rambu-rambu bagi anak Anda yang bersekolah di sana. Hal tersebut perlu diperhatikan agar anak Anda tidak terkena poin pelanggaran yang akan sangat berpengaruh pada psikologis anak Anda. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasanya lebih baik anak Anda dididik dan dibiasakan menaati peraturan yang ada di manapun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perlu Anda ketahui bahwasannya Yayasan Al Masoem memberlakukan larangan keras bagi santri maupun siswanya untuk menggunakan smartphone. Larangan tersebut berlaku di asrama maupun di pesantren Al Masoem, sehingga dapat disimpulkan bahwasannya aturan yang ada di sekolah pun menyesuaikan tata tertib yang ada di pesantren. Sehingga, tidak ada keambiguan aturan yang diberlakukan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Terkait <\/span><b>kebijakan peraturan di pesantren putri Al Ma&#8217;soem Bandung, <\/b><span style=\"font-weight: 400;\">terdapat beberapa alasan dilarangnya penggunaan smartphone di sana, diantaranya yakni adanya motto \u201cSekolah untuk Sekolah\u201d, di mana di sana siswa maupun santri di sana bertujuan untuk belajar, bukan untuk bermain ponsel. Oleh karenanya, pengoperasian ponsel di Al Masoem sangat dilarang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Santri di sana boleh menggunakan smartphone untuk keperluan komunikasi dengan orang tua, akan tetapi tidak menggunakan smartphone kekinian. Selain itu, ponsel yang digunakan pun merupakan ponsel jadul yang hanya bisa digunakan untuk mengirim sms dan juga telepon seluler saja, tidak ada fasilitas kamera, Bluetooth, dan ataupun akses internet. Jadi, santri hanya bisa berkomunikasi dengan menggunakan telepon jadul, lewat pesan singkat ataupun telepon seluler.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Terkait <\/span><b>kebijakan peraturan di pesantren putri Al Ma&#8217;soem Bandung<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> lain yang perlu Anda ketahui adalah alasan diperbolehkannya menghubungi orang tua dengan menggunakan ponsel jadul tersebut, yakni karena tiap santri pasti merasakan kangen kepada keluarga, kerabat, ataupun orang tua. Selain itu, santri juga hanya diberi kesempatan pulang ke rumah masing-masing tiap sebulan sekali saja, tidak boleh lebih.<\/span><\/p>\n<p><b>Dilarang Membawa Beberapa Jenis Barang<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal lain yang menyangkut <\/span><b>kebijakan peraturan di pesantren putri Al Ma&#8217;soem Bandung <\/b><span style=\"font-weight: 400;\">selain dilarang membawa dan menggunakan smartphone dan juga laptop dan juga alat elektronik lain, terdapat barang-barang lain yang memang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh para santri di sana ke dalam asrama atau kamar masing-masing. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ulasan lengkap terkait barang-barang tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Barang pertama yang dilarang dibawa oleh santri Al Masoem adalah adalah barang-barang yang mengandung unsur pornografi, yang mana barang tersebut akan sangat berpengaruh buruk pada santri di sana dan juga akan mengganggu konsentrasi belajar dan mengaji mereka. Beberapa barang yang dapat digolongkan ke dalam barang yang mengandung unsur pornogradi adalah remi dan domino.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sesuai aturan yang ada dalam agama Islam, memainkan ataupun menggunakan barang tersebut memang sangat dilarang karena dapat digolongkan sebagai perjudian. Sedangkan hukum perjudian dalam islam adalah haram atau sangat dilarang dan bagi siapapun yang tetap melakukannya akan mendapat dosa besar. Jadi, jika barang tersebut berhasil ditemukan oleh dewan pengurus atau pengajar akan langsung dihancurkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Barang lain yang tidak diperbolehkan dibawa oleh para santri Al Masoem adalah barang-barang yang membahayakan seperti halnya rice cooker, solder, pemanas, dan barang-barang yang memang seharusnya tidak dibawa. Barang-barang tersebut dikatakan berbahaya karena dapat saja disalahgunakan oleh santri ketika berada dalam situasi yang mendesak seperti ketika mendapat masalah atau yang lainnya. Karenanya, kebijakan pesantren tidak mengizinkan santri untuk membawa barang-barang tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh Yayasan Al Masoem bermaksud baik, tidak bertujuan untuk mencelakakan santrinya di sana. Oleh karena itu, jika Anda merasa tertarik untuk menyekolahkan dan juga mengikutkan anak Anda ke dalam boarding school ataupun full day school di sana, Anda dapat mempelajari kebijakan-kebijakan yang ada di sana dan memberitahukan kepada anak Anda.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pilihan untuk menyekolahkan anak dan mengikutkan ke asrama memanglah tidak mudah bagi orang tua. Hal tersebut dikarenakan orang tua harus menerima kenyataan bahwasannya tidak bisa menghabiskan waktu bersama anak. Akan tetapi terdapat poin kelebihan yang tidak akan Anda dapatkan jika tidak menyekolahkan anak ke dalam asrama, yakni membentuk kemandirian anak Anda.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Anak yang tidak bersama orang tua akan jauh lebih mandiri, seperti halnya ketika anak dimasukkan ke asrama. Anak Anda juga akan mempelajari ilmu agama lebih dalam dibanding ketika tidak dimasukkan ke asrama, sehingga hal tersebut akan sangat bermanfaat bagi bekal kehidupan anak Anda.<\/span><\/p>\n<p><b>Kebijakan peraturan di pesantren putri Al Ma&#8217;soem Bandung <\/b><span style=\"font-weight: 400;\">meliputi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Yayasan yang diberlakukan kepada semua santri yang ada di sana. Sebagai orang tua yang baik, Anda pun harus turut serta dalam menegakkan kebijakan tersebut.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Suatu Yayasan pesantren sudah dapat dipastikan memiliki suatu kebijakan dan aturan-aturan yang harus ditaati oleh setiap santri yang berada di sana, di mana jika terjadi pelanggaran pasti akan dikenakan sanksi yang telah disepakati oleh dewan pengajar di sana. Begitupun dengan Yayasan Al Masoem yang pasti memiliki kebijakan-kebijakan tersendiri. Kali ini akan dibahas terkait kebijakan peraturan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":3592,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"_kad_blocks_custom_css":"","_kad_blocks_head_custom_js":"","_kad_blocks_body_custom_js":"","_kad_blocks_footer_custom_js":"","slim_seo":{"title":"Kebijakan Peraturan Di Pesantren Putri Al Masoem Bandung - Yayasan Al Ma&#039;soem Bandung","description":"Suatu Yayasan pesantren sudah dapat dipastikan memiliki suatu kebijakan dan aturan-aturan yang harus ditaati oleh setiap santri yang berada di sana, di mana jik"},"_slim_seo_primary_term_category":0,"_slim_seo_primary_term_post_tag":0,"footnotes":""},"categories":[12],"tags":[161,4692,1048,3934],"class_list":["post-5601","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-al-masoem","tag-peraturan-di-pesantren","tag-pesantren-putri","tag-smartphone"],"blocksy_meta":{"styles_descriptor":{"styles":{"desktop":"","tablet":"","mobile":""},"google_fonts":[],"version":8}},"acf":[],"featured_image_urls_v2":{"full":["https:\/\/almasoem.sch.id\/wp-content\/uploads\/2021\/10\/07-gedung-009-e1658115726116.jpg",490,305,false],"thumbnail":["https:\/\/almasoem.sch.id\/wp-content\/uploads\/2021\/10\/07-gedung-009-e1658115726116-150x150.jpg",150,150,true],"medium":["https:\/\/almasoem.sch.id\/wp-content\/uploads\/2021\/10\/07-gedung-009-e1658115726116-300x187.jpg",300,187,true],"medium_large":["https:\/\/almasoem.sch.id\/wp-content\/uploads\/2021\/10\/07-gedung-009-e1658115726116.jpg",490,305,false],"large":["https:\/\/almasoem.sch.id\/wp-content\/uploads\/2021\/10\/07-gedung-009-e1658115726116.jpg",490,305,false],"1536x1536":["https:\/\/almasoem.sch.id\/wp-content\/uploads\/2021\/10\/07-gedung-009-e1658115726116.jpg",490,305,false],"2048x2048":["https:\/\/almasoem.sch.id\/wp-content\/uploads\/2021\/10\/07-gedung-009-e1658115726116.jpg",490,305,false],"trp-custom-language-flag":["https:\/\/almasoem.sch.id\/wp-content\/uploads\/2021\/10\/07-gedung-009-e1658115726116.jpg",18,12,false]},"post_excerpt_stackable_v2":"<p>Suatu Yayasan pesantren sudah dapat dipastikan memiliki suatu kebijakan dan aturan-aturan yang harus ditaati oleh setiap santri yang berada di sana, di mana jika terjadi pelanggaran pasti akan dikenakan sanksi yang telah disepakati oleh dewan pengajar di sana. Begitupun dengan Yayasan Al Masoem yang pasti memiliki kebijakan-kebijakan tersendiri. Kali ini akan dibahas terkait kebijakan peraturan di pesantren putri Al Ma&#8217;soem Bandung. Peraturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh sebuah instansi maupun yayasan tentu bertujuan untuk membangun dan membentuk karakter anak-anak yang berada di sana. Kebijakan pesantren yang dikenal sangat ketat semata-mata bertujuan untuk membatasi kebebasan-kebebasan yang akan berpengaruh pada nilai karakter&hellip;<\/p>\n","category_list_v2":"<a href=\"https:\/\/almasoem.sch.id\/en\/category\/artikel\/\" rel=\"category tag\">Artikel<\/a>","author_info_v2":{"name":"Penulis","url":"#"},"comments_num_v2":"0 comments","taxonomy_info":{"category":[{"value":12,"label":"Artikel"}],"post_tag":[{"value":161,"label":"al masoem"},{"value":4692,"label":"Peraturan Di Pesantren"},{"value":1048,"label":"pesantren putri"},{"value":3934,"label":"smartphone"}]},"featured_image_src_large":["https:\/\/almasoem.sch.id\/wp-content\/uploads\/2021\/10\/07-gedung-009-e1658115726116.jpg",490,305,false],"author_info":{"display_name":"Penulis","author_link":"#"},"comment_info":0,"category_info":[{"term_id":12,"name":"Artikel","slug":"artikel","term_group":0,"term_taxonomy_id":12,"taxonomy":"category","description":"","parent":0,"count":4961,"filter":"raw","cat_ID":12,"category_count":4961,"category_description":"","cat_name":"Artikel","category_nicename":"artikel","category_parent":0}],"tag_info":[{"term_id":161,"name":"al masoem","slug":"al-masoem","term_group":0,"term_taxonomy_id":161,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":209,"filter":"raw"},{"term_id":4692,"name":"Peraturan Di Pesantren","slug":"peraturan-di-pesantren","term_group":0,"term_taxonomy_id":4692,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":1,"filter":"raw"},{"term_id":1048,"name":"pesantren putri","slug":"pesantren-putri","term_group":0,"term_taxonomy_id":1048,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":23,"filter":"raw"},{"term_id":3934,"name":"smartphone","slug":"smartphone","term_group":0,"term_taxonomy_id":3934,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":19,"filter":"raw"}],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/almasoem.sch.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5601","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/almasoem.sch.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/almasoem.sch.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/almasoem.sch.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/almasoem.sch.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5601"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/almasoem.sch.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5601\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/almasoem.sch.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3592"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/almasoem.sch.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5601"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/almasoem.sch.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5601"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/almasoem.sch.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5601"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}